Rabu, 13 November 2013

Kode Etik Profesi Akuntansi

 1. Kode Perilaku Profesional

          Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah adanya kode etik perilaku profesional atau etika bagi para anggotanya.  Sebuah kode etik profesi adalah komponen yang diperlukan untuk profesi apa pun untuk mempertahankan standar seorang individu dalam profesi tersebut yang harus dipatuhi.  Ini membawa tentang akuntabilitas, tanggung jawab dan kepercayaan kepada individu tersebut.

2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI

a. Prinsip – Prinsip Etika IFAC
 Prinsip – Prinsip Fundamental Etika IFAC : 
- Integritas. 
     Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesional
- Objektivitas.
   Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
 - Kompetensi profesional dan kehati – hatian.
   Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar – standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar – standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
 - Kerahasiaan. 
      Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
 - Perilaku Profesional.
     Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang – undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

b. Prinsip-prinsip Etika AICPA
- Tanggung Jawab
      Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
- Kepentingan Publik
      Para anggota/akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas
      Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para anggota/akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi
     Seorang anggota/akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Seorang anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atesti lainnya. 
- Kecermatan atau Keseksamaan
     Seorang anggota/akuntan harus mengamati standar teknis dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
- Lingkup dan Sifat Jasa
      Seorang anggota/akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus mematuhi prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

c. Prinsip-prinsip Etika IAI
     Akuntan Indonesia yang berhimpun di IAI memegang teguh prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etiknya yaitu;
- Tanggung Jawab Profesi 
       Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik 
       Setiap anggota berkewajiban untuk senantiaasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas 
      Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
 - Obyektivitas 
      Setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan  
      Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkn profesi.
- Standar Teknis 
      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitas.

3. Aturan dan Interpretasi Etika

a. Aturan Etika
      Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
- Independensi, Integritas dan Obyektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung Jawab kepada Klien
- Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung Jawab dan Praktik Lain

b. Interpretasi Aturan Etika
       Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber :
Buku Modern Auditing Edisi 7. Boynton Johnson Kell. Penerbit Erlangga
http://stiepena.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/pena-fokus-vol-2-no-1.pdf
http://www.praktisi.ac.id/?op=news&v=49
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30796/4/Chapter%20II.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar