Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah adanya kode etik perilaku profesional atau etika bagi para anggotanya. Sebuah kode etik profesi adalah komponen yang diperlukan untuk profesi apa pun untuk mempertahankan standar seorang individu dalam profesi tersebut yang harus dipatuhi. Ini membawa tentang akuntabilitas, tanggung jawab dan kepercayaan kepada individu tersebut.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
a. Prinsip – Prinsip Etika IFAC
Prinsip – Prinsip Fundamental Etika IFAC :
- Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesional
- Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati – hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar – standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar – standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan.
- Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati – hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar – standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar – standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta
tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa
izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang – undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang – undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
b. Prinsip-prinsip Etika AICPA
- Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
- Kepentingan Publik
Para anggota/akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para anggota/akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota/akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Seorang anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atesti lainnya.
- Kecermatan atau Keseksamaan
Seorang anggota/akuntan harus mengamati standar teknis dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
- Lingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota/akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus mematuhi prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
Akuntan Indonesia yang berhimpun di IAI memegang teguh prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etiknya yaitu;
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
- Kepentingan Publik
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiaasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
- Integritas
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
- Obyektivitas
- Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkn profesi.
- Standar Teknis
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
objektifitas.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
a. Aturan Etika
Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
- Independensi, Integritas dan Obyektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung Jawab kepada Klien
- Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung Jawab dan Praktik Lain
b. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
a. Aturan Etika
Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
- Independensi, Integritas dan Obyektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung Jawab kepada Klien
- Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung Jawab dan Praktik Lain
b. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sumber :
Buku Modern Auditing Edisi 7. Boynton Johnson Kell. Penerbit Erlangga
http://stiepena.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/pena-fokus-vol-2-no-1.pdfBuku Modern Auditing Edisi 7. Boynton Johnson Kell. Penerbit Erlangga
http://www.praktisi.ac.id/?op=news&v=49
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30796/4/Chapter%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar