Senin, 16 April 2012

SUBJEK & OBJEK HUKUM

 A. Subyek Hukum        
          Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia/orang dan badan hukum.
Subyek Hukum terdiri dari 2 yaitu:

1.  Manusia Biasa
     Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu  menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
a. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan
    berakal sehat).
b. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang
    tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21
    tahun).
c. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau
    pemboros.
d. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2. Badan Hukum
          Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus
    untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

B. Obyek Hukum
         Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

1.  Benda yang bersifat kebendaan
          Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
    dihabiskan. 
    Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.  Benda tidak bergerak
     Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
http://aindua.wordpress.com/2012/03/23/subyek-dan-obyek-hukum/

Kamis, 12 April 2012

Sumber-sumber Hukum Formal di Indonesia

     Sumber Hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. 
    
Di Indonesia sumber hukum itu dapat kita tinjau dari 2 segi, yaitu segi material dan segi formal.
-   Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini
    merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
    politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah 
    (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
-  Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
    hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku
    Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan
    kebiasaan.
    
     Kali ini saya hanya akan membahas Sumber Hukum dalam artian formal saja. Berikut Macam – macam sumber Hukum Formal di Indonesia, antara lain : 

1. Undang-Undang (statute)
    
    Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen). Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu :
   a) Undang-undang dalam artian formal: yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara 
       terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain 
       merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
   b) Undang-undang dalam arti material : yaitu setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat 
        langsung setiap penduduk.

2.  Kebiasaan (Custom)
     
     Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3.  Keputusan Hakim (Yurispundensi)
    
    Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
     Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
     Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri 
    dari :
    1) Putusan perdamaian;
    2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
    3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
    4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam
    perkara sejenis.

4.   Traktat (Teraty)
     
      Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5.   Doktrin

     Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting. 
     Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
       

Selasa, 10 April 2012

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

          Sistematika hukum perdata di Indonesia ada dua pendapat. Pendapat yang pertama dari pemberlakuan Undang - Undang, dan pendapat yang kedua menurut Ilmu  Hukum / Doktrin. Saya akan menjelaskan masing-masing dari pendapat tersebut.
1. Sistematika menurut pemberlakuan UU
    Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
    -  Buku I   : Berisi mengenai orang (van persoonen) . Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
                       hukum kekeluargaan.
    -  Buku II  : Berisi tentang hal benda (van zaken) . Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
                       waris.
    -  Buku III : Berisi tentang hal perikatan (van verbintennisen) . Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban 
                       timbal balik antara  orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
    -  Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring). Di dalamnya diatur
                       tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa
                       itu.

2. Sistematika menurut Ilmu Hukum
    Dalam pendapat ini dibagi dalam 4 bagian yaitu :
    - Hukum tentang diri sendiri (pribadi)
       Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk
       memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
       tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
    - Hukum Kekeluargaan
       Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu,
       perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
       hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
    - Hukum Kekayaan
       Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-
       hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
       a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
       b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
    - Hukum Warisan
      Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan
      mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/