Minggu, 24 Juni 2012

Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa

Menurut Kamus Bahasa Indonesia : sengketa adalah pertentangan atau konflik, konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi : Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad : Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.


Penyelesaian sengketa ekonomi

1. Negosiasi

    Pengertian negosiasi :
  • Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
  • Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandanh, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
  • Suatu bentu pertemuan antara dua pihak, pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak. 
    Pola Perilaku dalam negosiasi :
  • Moving againts (pushing) : Menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
  • Moving with (pulling) : Memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
  • Moving away (with drawing) : menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertantaan.
  • Not moving (letting be) : mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada "here and now", mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
    Ketrampilan Negosiasi :
  • Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  • Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negoisasi bersedia mengubah pendiriannya.
  • Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan
  • Mampu mengungkap gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
  • Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
    Negosiasi dan Hiden Agenda 
 
      Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
      Hiden Agenda adalah gagasan tersembunyi / niat terselubung yang tak diungkapkan
      tetapi  justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang 
      bersangkutan.

     Negosiasi dan Gaya Kerja 
  • Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya. 
  • Kesuksesan bernegoisasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
    Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
  • Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
  • Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
  • Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu / kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

2. Mediasi 

    Pengertian Mediasi

           Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau 
    mufakat   para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan 
    memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah 
    perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai 
    dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada 
    paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses 
    mediasi berlangsung. Segala sesuatu harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
   
   Prosedur untuk mediasi
  • Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  • Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihakyang berperkara tersebut.
  • Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  • Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis 

3. Arbitrase

   Pengertian Arbitrase

   Istilah arbitrase berasal dari kata "Arbitrase" (bahasa latin) yang berarti "kekuasaan untuk   
   menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan"
   - Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seseorang atau 
     beberapa orang arbiter.
   - Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara 
     musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri.
   - Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui 
     arbitrase, yaitu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan 
     hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak. 
   - Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mengikat 
     yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi. Asas 
     ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian 
     arbitrase.

   Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
   menyelesaikan perselisihan  dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh 
   para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya 
   formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan 
   perselisihan.

   Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
  1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
  2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
  3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
   Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih  
   arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun  
   demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun 
   segi empiris atau kenyataan dilapangan.

         Pada penjelasan yang sudah ada dapat diambil kesimpulan yaitu dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa cara diantarnya melalui :
1. Negosiasi – >  Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan                                dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi 
                               kepentingan kedua pihak.
2. Mediasi   – >  Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna                              mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa                              menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
3. Arbitrase – > Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.

          Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian tersebut.

Sumber: 

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

          Sebuah karya adalah suatu hasil pemikiran atau kemampuan intelektual seseorang yang tidak ada satu pun yang berhak mengakui, menyalin, atau memperbanyak karya tersebut tanpa izin dari penciptanya. Oleh karena itu, karya tersebut harus di perhatikan dan dilindungi.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

     Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat HKI atau HaKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Right (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
     Hak Kekayaan Intelektual merupaka hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
     Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
  1. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas : Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang telah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
  2. Bersifat eksklusif atau mutlak : HaKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapa pun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
    Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
    kekuasaan untuk bertindak  dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang
    menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil  
    karyanya.
2. Prinsip ekonomi (The Economic Argument)
    Dalam prinsip ini, HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan 
    manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, 
    pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam 
    bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.   
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
    Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya dan sastra dari hasil ciptaan manusia 
    diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan 
    ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu 
    pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban
    dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi 
    masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Sosial Argument)
    Dalam prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya 
    untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan 
    berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat 
    dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang.
  
Jenis-jeni Hak Kekayaan Intelektual

1.   Hak cipta
         
         Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
           Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
       Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
 
2.   Hak kekayaan industri, meliputi 
 
a) Hak Paten    
       Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
         Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

b) Hak Merek

      Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

c) Desain Industri

         Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
         Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

e) Rahasia Dagang

        Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

f) Varietas Tanaman

         Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Pengaturan Hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
  3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman  
 
 

Perlindungan Konsumen

          Perlindungan konsumen di Indonesia saat ini masih sangat lemah. Masih jelas teringat di benak kita mengenai kasus Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijebloskan ke penjara akibat menulis keluhannya atas pelayanan suatu rumah sakit di surat pembaca elektronik. Prita di jerat pasal UU ITE karena dianggap melakukan pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional. Hal ini telah membuktikan bahwa Perlindungan konsumen di Indonesia masih diabaikan. Padahal yang dilakukan oleh Prita hanya menulis keluhan dan menyatakan haknya untuk komplain sebagai seorang konsumen. Oleh karena itu, kali ini saya akan membahas mengenai Perlindungan konsumen.

Pengertian Perlindungan Konsumen
      
          Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

         Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Azaz  Perlindungan Konsumen

- Asas Manfaat
   Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen 
   harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku   
   usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan
   Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada  
   konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban 
   secara adil.
- Asas Keseimbangan
  Memberikan keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
  dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
 Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan,
  pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau digunakan.
- Asas Kepastian Hukum
  Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
  penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Konsumen

    Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
    negatif  pemakaian barang dan atau jasa
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilik, menentukan dan menuntut
    hak-haknya sebagai konsumen
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian huku dan 
    keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentinganya perlindungan konsumen
    sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
   barang dan atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
  
Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
  • Hak untuk memilih barang atau jasa 
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:
  • Membeaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa 
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
 
 Hak Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha di atur dalam pasal 6 UUPK sebagai berikut:
  • Hak untuk meneriman pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban Pelaku Usaha
Kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 7 UUPK , yaitu sebagai berikut:
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • Memberikan informasii yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan pengangguran, perbaikan dan pemeliharaan
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tidak diskriminatif
  • Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

- Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:
  1. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak sesuai dengan berat isi berisi atau neto
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
  5. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
  6. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
  7. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak
  beneran atau  seolah-olah:
  1. Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik 
  3. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
  4. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
  5. Barang atau jasa tersebut tersedia
  6. Tidak mengandung cacat tersembunyi
  7. Kelengkapan dari barang tertentu
  8. Berasal dari daerah tertentu
  9. Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek sampingan
  11. Tanpa keterangan yang lengkap
  12. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

- Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
   mengelabui konsumen, antara lain:
  1. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
  2. Tidak mengandung cacar tersembunyi
  3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
  4. Tidak menyediakan barang dengan jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain
 Tanggung Jawab Pelaku Usaha

        Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
         Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi
 
        Apabila terjadi pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen, maka akan diberikan sanksi bagi pelaku usaha. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa:
  1. sanksi administratif,
  2. sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu,
  3. pengumuman keputusan hakim,
  4. dll.
Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/22/perlindungan-konsumen/

Minggu, 03 Juni 2012

Kepailitan

          Pada umumnya, masyarakat lebih mengenal kata bangkrut daripada pailit, padahal arti keduanya sama saja. Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang atau debitor tidak mampu membayar hutangnya. 
          Pengertian pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain adalah keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisnya telah diperuntukan untuk membayar utang-utangnya.
        Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 UU No 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.

Syarat-syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit

- Terdapat lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu hutang
- Dari hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudang jatuh tempo dan dapat 
   ditagih

Adapun Undang-undang mengatuh pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yaitu :
1. Pihak Debitor itu sendiri.
2. Pihak Kreditor 
3. Jaksa, untuk kepentingan umum
4. Dalam hal Debitor adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit
    adalah Bank Indonesia
5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
    Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat
    mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal.
6. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahan Re-Asuransi, Dana Pensiun,
    dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka pihak yang mengajukan 
    adalah Menteri Keuangan

Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia

          Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain :
- UU No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
- UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
- UU No 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
- Pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu pasal 
  1131-1134
- Dan beberapa Undang-undang liannya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No 19 Tahun 
  2003), Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No 16 Tahun 2001), Koperasi (UU 
  No. 25 Tahun 1992)

Asas-asas Hukum Kepailitan

          Hukum Kepailitan didasarkan pada asas-asas dan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Asas Kejujuran 
    Adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa di satu pihak dapat mencegah terjajdi
    penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para Debitor yang tidak jujur, dan di
    lain pihak dapat mencegah penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para
    Kreditor yang tidak beritikadbaik.
2. Asas Kesehatan Usaha
    Adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan harus diarahkan 
    pada upayaditumbuhkannya perusahaan-perusahaan yang secara ekonomis benar-benar
    sehat.
3. Asas Keadilan
    Bahwa kepailitan harus diatur dengan sederhana dan memenuhi rasa keadilan, untuk
    mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas
    tagihannya masing-masing dari Debitor dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya.
4. Asas Integrasi
    Terdapat 2 pengertian integrasi, yaitu : 
     - integrasi terhadap hukum lain : mengandung pengertian bahwa sebagai suatu sub-sistem
       dari hukum perdata nasional, maka hukum kepailitan dan bidang-bidang hukum lain
       dalam sub-sistem hukum perdata nasional merupakan suatu kebulatan yang utuh.
     - integrasi terhadap hukum acara perdata : mengandung maksud bahwa hukum kepailitan
       merupakan  hukum di bidang sita dan eksekusi. Oleh karenanya ia harus merupaka suatu
       kebulatan yang utuh pula dengan peraturan tentang sita dan eksekusi dalam bidang
       hukum acara perdata.
5. Asas itikan baik
    Asas yang mengandung pengertian bahwa pada dasarnya timbul kepailitan karena adanya
    perjanjian yang mengikat para pihak. Tetapi salah satu pihak berada dalam keadaan
    berhenti membayar utangutangnya, 
    karena harta kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar utang-utangnya. Keadaan
    demikian harus dinyatakan secara obyektif oleh hakim, dan bukan oleh para pihak (Pasal
    1338 ayat 3 KUH Perdata)
6. Asas Nasionalitas
    Mengandung pengaturan bahwa setiap barang/harta kekayaan yang dimiliki oleh Debitor
    adalah menjadi tanggungan bagi utang-utangnya dimanapun barang itu berada.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/75096110/6/Pengertian-Pailit
http://ml.scribd.com/doc/95015007/Pengertian-Kepailitan-Dan-Dasar-Hukum