Kamis, 31 Mei 2012

Cara mendirikan dan membubarkan Perseroan Terbatas (PT)

        Dalam melangsungkan suatu bisnis, pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya. 
        Berlainan dengan diluar negeri, di dalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah mendirika PT. Di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Belgia paling sedikit 7 orang baru dapat secara sah mendirikan PT. Menurut Prof. Sukardono, di Indonesia untuk mendirikan PT sedikitnya 2 orang.

Syarat Umum pendirian perseroan terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3 x 4 (2 lbr berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
  perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survei

Syarat pendirian PT. secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & 
  ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali 
  PT. PMA
  
Untuk mendapatkan izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagi berikut :
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan
  UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007)
         
Membubarkan PT

          Perseroan Terbatas dibubarkan karena hal-hal sebagai berikut :
 - Dibubarkan oleh Hakim atas permohonan kejaksaan karena usahanya bertentangan dengan tata 
   susila atau ketertiban umum.
 - Karena waktu yang ditentukan oleh akte pendirian lampau
 - Atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
 - Karena adanya insolvensi, setelah dinyatakan pailit
 - Karena modal perseronya berkurang 75% atau lebih

            Keputusan pembubaran harus di umumkan dalam surat kabar resmi dan juga harus diberitahukan kepada kantor registrasi perdagangan untuk didaftarkan
            Jika syarat-syarat formal ini tidak ditaati maka pembubaran ini tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang dengan itukad baik menyatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang adanya pembubaran ini.
            Sejak saat perseroan dinyatakan bubar, perseroan tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan hukum baru. Yang diperkenankan ialah perbuatan-perbuatan penyelesaian, untuk mengakhiri urusan-urusan yang sedang berjalan. Agar diketahui oleh orang, maka dibelakang nama perseroan harus ditambah kata-kata "dalam likuidasi".        

PENGERTIAN DAN BENTUK PERUSAHAAN

        Kita pasti tidak asing dengan kata "Perusahaan". Di setiap negara pasti ada perusahaan. Apabila kita ingin melamar pekerjaan pasti yang kita inginkan adalah mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan yang bonavit. Kadang orang beranggapan bahwa pengertian perusahaan itu adalah sebuah kantor yang besar, yang didirikan oleh pengusaha kaya, penghasilan yang didapatkan pegawainya juga besar, dan  orang yang bekerja di sebuah perusahaan pasti akan lebih terlihat tinggi derajatnya. Padahal pengertian perusahaan itu tidak seperti itu.  
        Menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. 
     Menurut Swastha dan Sukotjo, perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
        Menurut Kansil, Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
         Dari pengertian diatas, menurut saya, perusahaan adalah salah satu bentuk usaha yang mencari keuntungan atau laba, baik yang bergerak dibidang usaha perdagangan, usaha produksi barang, atau usaha jasa dan memiliki struktur organisasi, lokasi dan karyawan atau pegawai. 

Bentuk-Bentuk Perusahaan

1. Perusahaan Perseoranagan / individu
    Perusahaan perseroan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat 
    membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis 
    personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseroan bermodal 
    kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan 
    penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong,
    tukang bakso keliling, pedagangan asongan, dll.
    Ciri dan sifat perusahaan perseroan:
    - relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
    - tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
    - tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
    - keuntungan yang kecil
    - jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
    - sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusaaan Persekutuan / Partnership
    Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara
    bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
    membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Yang termasuk dalam perusahaan 
    persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer atau CV.
   
    a) Firma
        Firma adalah bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
        yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
        Ciri dan sifat firma :
        - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
        - Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
        - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
        - Keanggotaan firma melekat dan seumur hidup
        - Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
        - Pendirinya tidak memerlukan akte pendirian
        - Mudah memperoleh kredit usaha.

     b) Persekutuan Komanditer / CV
         CV adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk 
         mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. 
         Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya 
         hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial. Yang aktif
         mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
         Ciri dan sifat CV :
         - Sulit untuk menarik modal yang disetor
         - Modal besar karena didirikan banyak pihak
         - Mudah mendapatkan kredit pinjaman
         - Relatif mudah untuk didirikan
         - Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
            keuntungan
         - Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT
    Perseroan terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua 
    orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau 
    perseorangan yang ada didalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, 
    karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirika PT 
    dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
    Ciri dan sifat PT :
    - Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
    - Modal dan ukuran perusahaan besar
    - Kelangsungan hidup PT ada di tangan pemilik saham
    - Kepemilikan mudah berpindag tangan
    - Dapat di pimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 
    - Pajak berganda pada pajak penghasilan
    - Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk deviden
    - Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham

Sumber:

Rabu, 30 Mei 2012

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli


Pada hari ini. hari senin tanggal 09 bulan Agustus tahun 2000 telah diadakan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak antara:
1. Nama        : Dyan Khumalasari
    Pekerjaan  : Auditor
    Alamat      : Jl. Prambanan no 9 Tangerang
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.  Nama       : Randy Ruslianto
    Usia          : 24
    Alamat      : Jl. Khatulistiwa no 13 Jakarta Pusat
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang apabila hal tersebut masih diperlukan, PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan dan memindahkan hak atas tanah dan sebuah bangunan rumah tinggal berikut turut-turutannya kepada PIHAK KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA tersebut menerangkan telah menerima penyerahan hak atas tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut dari PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut berdiri, berikut segala hak yang ada pada dan atau dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut yang mungkin diperoleh di kemudian hari, yang dikuasai oleh Pemerintah (milik negara) Huruf Daftar Nomor: XXXX , yang terletak di Jalan Kelurahan Kecamatan Kelapa Dua Kotamadya/Kabupaten Tangerang , seluas 400 m2 (Empat Ratus meter persegi), dengan berbatasan sebelah:
-   Utara        : Berbatasan dengan tanah Corline meysa
-   Timur       : Berbatasan dengan tanah Budi Ahmad
-   Selatan     : Berbatasan dengan tanah Angel herlina
-   Barat        : Berbatasan dengan tanah Erwin Efendi

Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah dan bangunan rumah tersebut berdasarkan:
1. Surat Keputusan Direktur Tata Bangunan Tertanggal xxxx Nomor xxxx Tentang xxxx .
2. Surat Perjanjian Sewa Beli tertanggal xxxx Nomor xxxx .

PIHAK KEDUA menerangkan dengan ini telah mengadakan pengecekan/penelitian pada instansi-instansi yang bersangkutan, dan semuanya telah jelas, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang bersangkutan mengenai pemindahan hak-hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Pemindahan Hak dalam Perjanjian ini menurut keterangan para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dan, jumlah uang tersebut dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA segera setelah perjanjian ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan jumlah uang tersebut, PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi secara tersendiri.
Selanjutnya tentang pemindahan hak tersebut kedua-belah pihak telah sepakat untuk dilangsungkan dan diterima dengan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1
  1. Segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dengan Perjanjian ini terhitung mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.
  2. Apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dengan Perjanjian ini berpindah ke tangannya PIHAK KEDUA dalam keadaan nyata pada hari ini. Dan, mengenai keadaan itu PIHAK KEDUA tidak akan melakukan tuntutan apa pun juga terhadap PIHAK PERTAMA baik mengenai perbedaan tentang ukuran atau batas-batas pekarangan dan cacat yang terlihat.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4
  1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang adanya hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas, dan bilamana ternyata bahwa hak-hak tersebut tidak ada, maka pemindahan dan penyerahan hak ini dengan sendirinya menjadi batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian kedua belah pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 
  2. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak substitusi baik bersama-sama maupun masing-masing, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak ini, dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena meninggalnya atau dilikuidasinya salah satu pihak, untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak ini kepada instansi yang berwajib/berwenang serta kepada pihak yang berkepentingan lainnya, dan selanjutnya mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Instansi yang berwenang, agar PIHAK KEDUA dapat memperoleh suatu hak tertentu atas tanah tersebut beserta sertifikat tanah hak tersebut di atas serta menerimanya, untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu dan kepada siapa pun juga, memberi keterangan-keterangan, laporan-laporan, menandatangani surat-surat, memilih tempat tinggal, dan selanjutnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu dan tindakan lainnya yang dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA/Penjual atas tanah tersebut, termasuk di dalamnya melepaskan hak atas tanah tersebut atas nama PIHAK PERTAMA, jika hal ini dianggap perlu, tidak ada tindakan yang dikecuali-kan, dan apabila untuk suatu tindakan diperlukan suatu kuasa yang lebih khusus, maka kuasa tersebut dianggap telah tercantum dalam Perjanjian ini.
Pasal 5

Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari Instansi pemberi izin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut, sehingga pemindahan dan penyerahan ini menjadi batal, maka PIHAK KEDUA dengan ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali, dengan hak memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan hak atas tanah itu kepada pihak lain atas nama PIHAK PERTAMA dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa.

Pasal 6

Biaya-biaya pembuatan sertifikat atas tanah tersebut di atas pada Instansi yang berwenang serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini agar sertifikat tanah tersebut terdaftar atas nama PIHAK KEDUA, semuanya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 7

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksa­naan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan Para Pihak akan me-nyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

  PIHAK PERTAMA                                                                            PIHAK KEDUA



(Dyan Khumalasari)                                                                       (Randy Ruslianto)

PENGERTIAN DAN SYARAT PERJANJIAN

1. Pengertian Perjanjian
       
     Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan bahwa Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seseorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. 
    Menurut R. Wirjono Prodjodikoro menyebutkan bahwa suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji (debitur) untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain (kreditur) berhak menuntut pelaksanaan janji itu. 
     Jadi, menurut saya perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang melibatkan sedikitnya dua pihak, dimana satu pihak berkewajiban memenuhi perjanjian tersebut, sedangkan pihak lain berhak menuntut atas pelaksanaan perjanjian tersebut. 
     Suatu perbuatan hukum yang telah disepakati berarti ada suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Apabila seorang atau pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) sehingga menimbulkan kerugian, maka pihak dirugikan dapat menuntut haknya yang dilanggar dan dapat meminta perantara pengadilan. Contoh, dalam dua pihak melakukan perjanjian jual beli mobil, pihak pembeli harus menyerahkan sejumlah uang kepada pihak penjual, sedangkan pihak penjual harus menyerahkan mobil, semuanya harus sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila pihak pembeli  melanggar perjajian tersebut atau tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, maka pihak penjual dapat menggugat pihak pembeli tersebut.

2. Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian
    
         Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu :
  • Syarat Subyektif (mengenai subyek atau para pihak)
          a. Kata Sepakat 
              Kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat,
              setuju, atau seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang
              dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain (timbal balik).
              contoh, pihak penjual menginginkan sejumlah uang, sedangkan pihak pembeli menginginkan barang 
              si penjual.
          b. Cakap
              Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Orang yang tidak cakap 
              menurut hukum  adalah orang yang belum dewasa, dibawah pengampunan, dan orang-orang 
              tertentu yang dilarang oleh undang-undang.                     
  • Syarat Obyektif (Mengenai Obyek Perjanjian)  

          a. Suatu Hal Tertentu
              Suatu hal tertentu maksudnya obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis
              dan jumlahnya. 
          b. Suatu Sebab yang Halal
              Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi 
              diperbolehkan oleh hukum.

3. Pembatalan Suatu Perjanjian

          Dalam suatu perjanjian, apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal menurut hukum. Artinya sejak awal tidak ada perjanjian. Dengan demikian tidak ada dasar untuk saling menuntut di muka hakim. Sedangkan, apabila suatu syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut bukannya batal karena hukum, tetapi terjadi karena dimintakan pembatalannya  (canceling) oleh salah satu pihak.