Rabu, 23 Oktober 2013

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

1. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
   
          Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga dituntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu termasuk akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannya dalam lingkungan organisasi bisnis.

Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
a. Akuntan Publik
       Adalah akuntan independen yang berperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayar tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perbankan, dll.
b. Akuntan Intern
       Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan pemerintahan 
       Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan, misalnya di kantor Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dll.
d. Akuntan Pendidik
        Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Di bawah ini merupakan peran penting kegiatan akuntansi pada perusahaan :
a) Pengidentifikasian dan pengukuran data relevan untuk pengambilan keputusan.
    Data yang relevan untuk keputusan terdiri dari transaksi-transaksi dan kejadian dalam perusahaan.
b) Pemrosesan data dan kemudian pelaporan informasi yang dihasilkan
     Proses dan pelaporan data mencakup kegiatan pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran.
c)  Pengkomunikasian informasi kepada pemakai laporan.
     Laporan akuntansi yang dihasilkan oleh suatu sistem akuntansi yang beragam macamnya akan menimbulkan jenis laporan yang berbeda-beda tergantung pada pihak yang akan menggunakan laporan tersebut.

2. Ekspektasi Publik
        
        Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih didalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntansi, sehingga masyarakat dapat mengandalkna kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3. Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntan/Auditing
  
Nilai-nilai etika terdiri dari :
  • Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparasi, kejujuran dan konsisten.
  • Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
  • Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  • Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. 
 Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas :
a. Budgetary Accounting
b. Commitment Accounting
c. Fund Accounting
d. Cash Accounting
e. Accrual Accounting

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
          Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadapa mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebur menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam konggresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1996 dan terakhir 1998.  
           Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan Publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar