Minggu, 24 Juni 2012

Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa

Menurut Kamus Bahasa Indonesia : sengketa adalah pertentangan atau konflik, konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi : Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad : Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.


Penyelesaian sengketa ekonomi

1. Negosiasi

    Pengertian negosiasi :
  • Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
  • Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandanh, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
  • Suatu bentu pertemuan antara dua pihak, pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak. 
    Pola Perilaku dalam negosiasi :
  • Moving againts (pushing) : Menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
  • Moving with (pulling) : Memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
  • Moving away (with drawing) : menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertantaan.
  • Not moving (letting be) : mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada "here and now", mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
    Ketrampilan Negosiasi :
  • Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  • Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negoisasi bersedia mengubah pendiriannya.
  • Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan
  • Mampu mengungkap gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
  • Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
    Negosiasi dan Hiden Agenda 
 
      Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
      Hiden Agenda adalah gagasan tersembunyi / niat terselubung yang tak diungkapkan
      tetapi  justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang 
      bersangkutan.

     Negosiasi dan Gaya Kerja 
  • Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya. 
  • Kesuksesan bernegoisasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
    Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
  • Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
  • Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
  • Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu / kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

2. Mediasi 

    Pengertian Mediasi

           Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau 
    mufakat   para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan 
    memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah 
    perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai 
    dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada 
    paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses 
    mediasi berlangsung. Segala sesuatu harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
   
   Prosedur untuk mediasi
  • Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  • Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihakyang berperkara tersebut.
  • Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  • Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis 

3. Arbitrase

   Pengertian Arbitrase

   Istilah arbitrase berasal dari kata "Arbitrase" (bahasa latin) yang berarti "kekuasaan untuk   
   menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan"
   - Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seseorang atau 
     beberapa orang arbiter.
   - Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara 
     musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri.
   - Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui 
     arbitrase, yaitu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan 
     hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak. 
   - Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mengikat 
     yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi. Asas 
     ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian 
     arbitrase.

   Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
   menyelesaikan perselisihan  dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh 
   para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya 
   formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan 
   perselisihan.

   Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
  1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
  2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
  3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
   Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih  
   arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun  
   demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun 
   segi empiris atau kenyataan dilapangan.

         Pada penjelasan yang sudah ada dapat diambil kesimpulan yaitu dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa cara diantarnya melalui :
1. Negosiasi – >  Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan                                dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi 
                               kepentingan kedua pihak.
2. Mediasi   – >  Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna                              mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa                              menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
3. Arbitrase – > Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.

          Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian tersebut.

Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar