Minggu, 24 Juni 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

          Sebuah karya adalah suatu hasil pemikiran atau kemampuan intelektual seseorang yang tidak ada satu pun yang berhak mengakui, menyalin, atau memperbanyak karya tersebut tanpa izin dari penciptanya. Oleh karena itu, karya tersebut harus di perhatikan dan dilindungi.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

     Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat HKI atau HaKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Right (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
     Hak Kekayaan Intelektual merupaka hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
     Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
  1. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas : Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang telah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
  2. Bersifat eksklusif atau mutlak : HaKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapa pun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
    Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
    kekuasaan untuk bertindak  dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang
    menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil  
    karyanya.
2. Prinsip ekonomi (The Economic Argument)
    Dalam prinsip ini, HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan 
    manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, 
    pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam 
    bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.   
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
    Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya dan sastra dari hasil ciptaan manusia 
    diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan 
    ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu 
    pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban
    dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi 
    masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The Sosial Argument)
    Dalam prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya 
    untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan 
    berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat 
    dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang.
  
Jenis-jeni Hak Kekayaan Intelektual

1.   Hak cipta
         
         Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
           Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
       Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
 
2.   Hak kekayaan industri, meliputi 
 
a) Hak Paten    
       Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
         Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

b) Hak Merek

      Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

c) Desain Industri

         Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
         Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

e) Rahasia Dagang

        Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

f) Varietas Tanaman

         Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Pengaturan Hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
  3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman  
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar