Minggu, 24 Juni 2012

Perlindungan Konsumen

          Perlindungan konsumen di Indonesia saat ini masih sangat lemah. Masih jelas teringat di benak kita mengenai kasus Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijebloskan ke penjara akibat menulis keluhannya atas pelayanan suatu rumah sakit di surat pembaca elektronik. Prita di jerat pasal UU ITE karena dianggap melakukan pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional. Hal ini telah membuktikan bahwa Perlindungan konsumen di Indonesia masih diabaikan. Padahal yang dilakukan oleh Prita hanya menulis keluhan dan menyatakan haknya untuk komplain sebagai seorang konsumen. Oleh karena itu, kali ini saya akan membahas mengenai Perlindungan konsumen.

Pengertian Perlindungan Konsumen
      
          Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

         Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Azaz  Perlindungan Konsumen

- Asas Manfaat
   Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen 
   harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku   
   usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan
   Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada  
   konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban 
   secara adil.
- Asas Keseimbangan
  Memberikan keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
  dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
 Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan,
  pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau digunakan.
- Asas Kepastian Hukum
  Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
  penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Konsumen

    Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
    negatif  pemakaian barang dan atau jasa
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilik, menentukan dan menuntut
    hak-haknya sebagai konsumen
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian huku dan 
    keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentinganya perlindungan konsumen
    sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
   barang dan atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
  
Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
  • Hak untuk memilih barang atau jasa 
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:
  • Membeaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa 
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
 
 Hak Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha di atur dalam pasal 6 UUPK sebagai berikut:
  • Hak untuk meneriman pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban Pelaku Usaha
Kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 7 UUPK , yaitu sebagai berikut:
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • Memberikan informasii yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan pengangguran, perbaikan dan pemeliharaan
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tidak diskriminatif
  • Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

- Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:
  1. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak sesuai dengan berat isi berisi atau neto
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
  5. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
  6. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
  7. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak
  beneran atau  seolah-olah:
  1. Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik 
  3. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
  4. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
  5. Barang atau jasa tersebut tersedia
  6. Tidak mengandung cacat tersembunyi
  7. Kelengkapan dari barang tertentu
  8. Berasal dari daerah tertentu
  9. Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek sampingan
  11. Tanpa keterangan yang lengkap
  12. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

- Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
   mengelabui konsumen, antara lain:
  1. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
  2. Tidak mengandung cacar tersembunyi
  3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
  4. Tidak menyediakan barang dengan jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain
 Tanggung Jawab Pelaku Usaha

        Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
         Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi
 
        Apabila terjadi pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen, maka akan diberikan sanksi bagi pelaku usaha. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa:
  1. sanksi administratif,
  2. sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu,
  3. pengumuman keputusan hakim,
  4. dll.
Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/22/perlindungan-konsumen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar