Minggu, 06 April 2014

Persamaan dan Perbedaan Sistem Akuntansi di Negara : Perancis, Jerman, Republik Ceko, Belanda dan Inggris

A. PERANCIS

          Akuntansi di Perancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di Perancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasi. Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional. Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri. 
         Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun. Kebanyakan resiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.

Regulator:
a ) Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b) Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi
c) Autorite des Marches Financiers atau AMF (otoritas Pasar Keuangan)
d) Ordre des Experts-Comptables atau OEC (ikatan Akuntansi Publik)
e) Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)

Regulasi:
1. Plan Compatable General (Undang-undang Akuntansi Nasional)

Laporan Keuangan :
  1. Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (direkomendasikan oleh CNC).
  2. Laporan kas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
  3. Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
B. JERMAN
    
          Negara Jerman adalah salah satu negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional saat ini. Negara Jerman merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda komite tersebut.
          Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. 

Regulator :
  • DRSC (German Accounting Standards Committee)
  • GASC (mengawasi DRSC)
  • FREP (Dewan Sektor Swasta)
  • Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi :

  1. German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepar yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.

Laporan Kuangan:
  1. Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor.
  2. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
  3. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
C. REPUBLIK CEKO

Regulator :
  1. Perlemen
  2. Menteri Kuangan
  3. Chamber of Auditors
Regulasi :
  1. Commercial Code
  2. Accountancy Act,
  3. Dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan :
  1. Neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat.
  2. Perusahaan ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
  3. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.
D. BELANDA

          Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara bukan hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Di Belanda, akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha. Akibatnya, banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan terhadap topik-topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi.

Regulator :
  1. DASB (Dutch Accounting Standard Board)
  2. AMF (Authority for the Financial Markets)
  3. Enterprise ChamberNivRa (Netherlands Intitute of Registeraccountants)
Regulasi :
  1. Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan :
  1. Neraca, Laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
  2. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus di audit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
  3. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alin-alih pedoman Belanda.
E. INGGRIS

          Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang indipenden dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktek usaha. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan.

Regulator :
  1. CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies)
  2. FRC (Financial Reporting Council)
  3. AIDB (Accountancy Investigation and Discipline Board)
  4. POB (Professional Oversight Board)
Regulasi :
  1. Undang-undang perusahaan 1981 dan profesi akuntansi

Laporan Keuangan :
  1. Laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
  2. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimum yang telah ditentukan sebelumnya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar