Kamis, 31 Mei 2012

Cara mendirikan dan membubarkan Perseroan Terbatas (PT)

        Dalam melangsungkan suatu bisnis, pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya. 
        Berlainan dengan diluar negeri, di dalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah mendirika PT. Di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Belgia paling sedikit 7 orang baru dapat secara sah mendirikan PT. Menurut Prof. Sukardono, di Indonesia untuk mendirikan PT sedikitnya 2 orang.

Syarat Umum pendirian perseroan terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3 x 4 (2 lbr berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
  perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survei

Syarat pendirian PT. secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & 
  ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali 
  PT. PMA
  
Untuk mendapatkan izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagi berikut :
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan
  UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007)
         
Membubarkan PT

          Perseroan Terbatas dibubarkan karena hal-hal sebagai berikut :
 - Dibubarkan oleh Hakim atas permohonan kejaksaan karena usahanya bertentangan dengan tata 
   susila atau ketertiban umum.
 - Karena waktu yang ditentukan oleh akte pendirian lampau
 - Atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
 - Karena adanya insolvensi, setelah dinyatakan pailit
 - Karena modal perseronya berkurang 75% atau lebih

            Keputusan pembubaran harus di umumkan dalam surat kabar resmi dan juga harus diberitahukan kepada kantor registrasi perdagangan untuk didaftarkan
            Jika syarat-syarat formal ini tidak ditaati maka pembubaran ini tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang dengan itukad baik menyatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang adanya pembubaran ini.
            Sejak saat perseroan dinyatakan bubar, perseroan tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan hukum baru. Yang diperkenankan ialah perbuatan-perbuatan penyelesaian, untuk mengakhiri urusan-urusan yang sedang berjalan. Agar diketahui oleh orang, maka dibelakang nama perseroan harus ditambah kata-kata "dalam likuidasi".        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar