Minggu, 23 Oktober 2011

Prinsip dan Keanggotaan Koperasi


1.      Anggota  dan Pengurus Koperasi
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.

2.      Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992  sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1)      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3)      Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4)      Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5)      Koperasi bersifat mandiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar