Selasa, 10 April 2012

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

          Sistematika hukum perdata di Indonesia ada dua pendapat. Pendapat yang pertama dari pemberlakuan Undang - Undang, dan pendapat yang kedua menurut Ilmu  Hukum / Doktrin. Saya akan menjelaskan masing-masing dari pendapat tersebut.
1. Sistematika menurut pemberlakuan UU
    Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
    -  Buku I   : Berisi mengenai orang (van persoonen) . Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
                       hukum kekeluargaan.
    -  Buku II  : Berisi tentang hal benda (van zaken) . Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
                       waris.
    -  Buku III : Berisi tentang hal perikatan (van verbintennisen) . Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban 
                       timbal balik antara  orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
    -  Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring). Di dalamnya diatur
                       tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa
                       itu.

2. Sistematika menurut Ilmu Hukum
    Dalam pendapat ini dibagi dalam 4 bagian yaitu :
    - Hukum tentang diri sendiri (pribadi)
       Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk
       memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
       tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
    - Hukum Kekeluargaan
       Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu,
       perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
       hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
    - Hukum Kekayaan
       Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-
       hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
       a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
       b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
    - Hukum Warisan
      Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan
      mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar