Minggu, 11 Maret 2012

Pengertian Hukum


Untuk mencapai suatu keharmonisan, keadilan, dan ketertiban di suatu Negara, Negara tersebut harus memiliki suatu peraturan, dimana peraturan tersebut harus memiliki sanksi yang tegas. Peraturan dan sanksi tersebut dihimpun dalam sebuah system yang kita kenal dengan istilah Hukum. Hukum yang ditegakkan oleh suatu Negara harus di patuhi oleh semua warga Negara. Hukum tidak mengenal seorang warga Negara berasal dari golongan tertentu atau ras tertentu. Jika ada seseorang yang melanggar suatu aturan, maka dia harus menjalani proses hukum yang berlaku. Sekalipun seorang yang melakukan pelanggaran itu merupakan pejabat tinggi Negara melakukan suatu  tindak kejahatan misalnya korupsi, maka dia harus menjalani proses pemeriksaan dan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan aturan hukum yang diberlakukan di Negara tersebut.
Hukum itu sendiri di bagi ke dalam beberapa bidang hukum yaitu, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata Negara, hukum admisnistrasi Negara, hukum adat, hukum agraria, hukum islam, hukum bisnis, dan hukum yang mengatur tentang lingkungan.
Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli:
·   UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·   VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
·   WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
·   MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

     Jadi kesimpulannya, menurut saya hukum yaitu suatu himpunan aturan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang dibuat oleh pihak yang berwenang membuatnya dan memiliki sanksi yang tegas dan bersifat memaksa yang bertujuan untuk mencapai suatu keharmonisan, keadilan, dan ketertiban di suatu Negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar