Kamis, 31 Mei 2012

PENGERTIAN DAN BENTUK PERUSAHAAN

        Kita pasti tidak asing dengan kata "Perusahaan". Di setiap negara pasti ada perusahaan. Apabila kita ingin melamar pekerjaan pasti yang kita inginkan adalah mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan yang bonavit. Kadang orang beranggapan bahwa pengertian perusahaan itu adalah sebuah kantor yang besar, yang didirikan oleh pengusaha kaya, penghasilan yang didapatkan pegawainya juga besar, dan  orang yang bekerja di sebuah perusahaan pasti akan lebih terlihat tinggi derajatnya. Padahal pengertian perusahaan itu tidak seperti itu.  
        Menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. 
     Menurut Swastha dan Sukotjo, perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
        Menurut Kansil, Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
         Dari pengertian diatas, menurut saya, perusahaan adalah salah satu bentuk usaha yang mencari keuntungan atau laba, baik yang bergerak dibidang usaha perdagangan, usaha produksi barang, atau usaha jasa dan memiliki struktur organisasi, lokasi dan karyawan atau pegawai. 

Bentuk-Bentuk Perusahaan

1. Perusahaan Perseoranagan / individu
    Perusahaan perseroan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat 
    membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis 
    personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseroan bermodal 
    kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan 
    penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong,
    tukang bakso keliling, pedagangan asongan, dll.
    Ciri dan sifat perusahaan perseroan:
    - relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
    - tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
    - tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
    - keuntungan yang kecil
    - jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
    - sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusaaan Persekutuan / Partnership
    Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara
    bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
    membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Yang termasuk dalam perusahaan 
    persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer atau CV.
   
    a) Firma
        Firma adalah bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
        yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
        Ciri dan sifat firma :
        - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
        - Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
        - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
        - Keanggotaan firma melekat dan seumur hidup
        - Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
        - Pendirinya tidak memerlukan akte pendirian
        - Mudah memperoleh kredit usaha.

     b) Persekutuan Komanditer / CV
         CV adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk 
         mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. 
         Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya 
         hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial. Yang aktif
         mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
         Ciri dan sifat CV :
         - Sulit untuk menarik modal yang disetor
         - Modal besar karena didirikan banyak pihak
         - Mudah mendapatkan kredit pinjaman
         - Relatif mudah untuk didirikan
         - Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
            keuntungan
         - Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT
    Perseroan terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua 
    orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau 
    perseorangan yang ada didalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, 
    karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirika PT 
    dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
    Ciri dan sifat PT :
    - Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
    - Modal dan ukuran perusahaan besar
    - Kelangsungan hidup PT ada di tangan pemilik saham
    - Kepemilikan mudah berpindag tangan
    - Dapat di pimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 
    - Pajak berganda pada pajak penghasilan
    - Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk deviden
    - Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham

Sumber:

5 komentar: