Pada umumnya, masyarakat lebih mengenal kata bangkrut daripada pailit, padahal arti keduanya sama saja. Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang atau debitor tidak mampu membayar hutangnya.
Pengertian pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain adalah keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisnya telah diperuntukan untuk membayar utang-utangnya.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 UU No 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.
Syarat-syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
- Terdapat lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu hutang
- Dari hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudang jatuh tempo dan dapat
ditagih
Adapun Undang-undang mengatuh pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yaitu :
1. Pihak Debitor itu sendiri.
2. Pihak Kreditor
3. Jaksa, untuk kepentingan umum
4. Dalam hal Debitor adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit
adalah Bank Indonesia
adalah Bank Indonesia
5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat
mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal.
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat
mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal.
6. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahan Re-Asuransi, Dana Pensiun,
dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka pihak yang mengajukan
adalah Menteri Keuangan
dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka pihak yang mengajukan
adalah Menteri Keuangan
Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain :
- UU No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
- UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
- UU No 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
- Pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu pasal
1131-1134
- Dan beberapa Undang-undang liannya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No 19 Tahun
2003), Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No 16 Tahun 2001), Koperasi (UU
No. 25 Tahun 1992)
Asas-asas Hukum Kepailitan
Hukum Kepailitan didasarkan pada asas-asas dan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Asas Kejujuran
Adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa di satu pihak dapat mencegah terjajdi
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para Debitor yang tidak jujur, dan di
lain pihak dapat mencegah penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para
Kreditor yang tidak beritikadbaik.
lain pihak dapat mencegah penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para
Kreditor yang tidak beritikadbaik.
2. Asas Kesehatan Usaha
Adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan harus diarahkan
pada upayaditumbuhkannya perusahaan-perusahaan yang secara ekonomis benar-benar
sehat.
pada upayaditumbuhkannya perusahaan-perusahaan yang secara ekonomis benar-benar
sehat.
3. Asas Keadilan
Bahwa kepailitan harus diatur dengan sederhana dan memenuhi rasa keadilan, untuk
mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas
tagihannya masing-masing dari Debitor dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya.
mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas
tagihannya masing-masing dari Debitor dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya.
4. Asas Integrasi
Terdapat 2 pengertian integrasi, yaitu :
- integrasi terhadap hukum lain : mengandung pengertian bahwa sebagai suatu sub-sistem
dari hukum perdata nasional, maka hukum kepailitan dan bidang-bidang hukum lain
dalam sub-sistem hukum perdata nasional merupakan suatu kebulatan yang utuh.
dari hukum perdata nasional, maka hukum kepailitan dan bidang-bidang hukum lain
dalam sub-sistem hukum perdata nasional merupakan suatu kebulatan yang utuh.
- integrasi terhadap hukum acara perdata : mengandung maksud bahwa hukum kepailitan
merupakan hukum di bidang sita dan eksekusi. Oleh karenanya ia harus merupaka suatu
kebulatan yang utuh pula dengan peraturan tentang sita dan eksekusi dalam bidang
hukum acara perdata.
merupakan hukum di bidang sita dan eksekusi. Oleh karenanya ia harus merupaka suatu
kebulatan yang utuh pula dengan peraturan tentang sita dan eksekusi dalam bidang
hukum acara perdata.
5. Asas itikan baik
Asas yang mengandung pengertian bahwa pada dasarnya timbul kepailitan karena adanya
perjanjian yang mengikat para pihak. Tetapi salah satu pihak berada dalam keadaan
berhenti membayar utangutangnya,
perjanjian yang mengikat para pihak. Tetapi salah satu pihak berada dalam keadaan
berhenti membayar utangutangnya,
karena harta kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar utang-utangnya. Keadaan
demikian harus dinyatakan secara obyektif oleh hakim, dan bukan oleh para pihak (Pasal
1338 ayat 3 KUH Perdata)
demikian harus dinyatakan secara obyektif oleh hakim, dan bukan oleh para pihak (Pasal
1338 ayat 3 KUH Perdata)
6. Asas Nasionalitas
Mengandung pengaturan bahwa setiap barang/harta kekayaan yang dimiliki oleh Debitor
adalah menjadi tanggungan bagi utang-utangnya dimanapun barang itu berada.
adalah menjadi tanggungan bagi utang-utangnya dimanapun barang itu berada.
http://www.scribd.com/doc/75096110/6/Pengertian-Pailit
http://ml.scribd.com/doc/95015007/Pengertian-Kepailitan-Dan-Dasar-Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar