Pengertian Sengketa
Menurut Kamus Bahasa Indonesia : sengketa adalah pertentangan atau konflik, konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi : Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad : Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Penyelesaian sengketa ekonomi
1. Negosiasi
Pengertian negosiasi :
- Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
- Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandanh, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
- Suatu bentu pertemuan antara dua pihak, pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam negosiasi :
- Moving againts (pushing) : Menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
- Moving with (pulling) : Memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
- Moving away (with drawing) : menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertantaan.
- Not moving (letting be) : mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada "here and now", mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
- Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negoisasi bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan
- Mampu mengungkap gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
- Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Negosiasi dan Hiden Agenda
Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
Hiden Agenda adalah gagasan tersembunyi / niat terselubung yang tak diungkapkan
tetapi justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang
bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja
- Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
- Kesuksesan bernegoisasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
- Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
- Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
- Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu / kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
2. Mediasi
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau
mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses
mediasi berlangsung. Segala sesuatu harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
- Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihakyang berperkara tersebut.
- Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
- Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis
3. Arbitrase
Pengertian Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata "Arbitrase" (bahasa latin) yang berarti "kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan"
- Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seseorang atau
beberapa orang arbiter.
- Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri.
- Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbitrase, yaitu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan
hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
- Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mengikat
yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi. Asas
ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri
adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh
para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil,Tanpa adanya
formalitas atau prosedur yang
berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan
perselisihan.
Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
- Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
- Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
- Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku
bisnis untuk memilih
arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan
yang akan atau yang dihadapi.Namun
demikian,kadangkala pertimbangan
mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun
segi empiris atau
kenyataan dilapangan.
1. Negosiasi – > Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak
kita dan pihak lawan dimana
kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi
kepentingan kedua pihak.
2. Mediasi – > Pihak netral yang membantu para pihak dalam
proses perundingan guna mencari
berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa
menggunakan
cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
3. Arbitrase – > Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu
pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk
menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang
bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka
tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak
mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan
Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang
bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu
permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian
tersebut.
Sumber: