Sistematika hukum perdata di Indonesia ada dua pendapat. Pendapat yang pertama dari pemberlakuan Undang - Undang, dan pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin. Saya akan menjelaskan masing-masing dari pendapat tersebut.
1. Sistematika menurut pemberlakuan UU
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
- Buku I : Berisi mengenai orang (van persoonen) . Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
- Buku II : Berisi tentang hal benda (van zaken) . Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
- Buku III : Berisi tentang hal perikatan (van verbintennisen) . Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban
timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring). Di dalamnya diatur
tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa
itu.
2. Sistematika menurut Ilmu Hukum
Dalam pendapat ini dibagi dalam 4 bagian yaitu :
- Hukum tentang diri sendiri (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
- Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu,
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
- Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-
hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
- Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan
mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar